Jakarta: Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Panut, mempertegas adanya tiga penyimpangan dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Penyimpangan pengadaan tanah tersebut membuat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, duduk di kursi pesakitan.
"Kami menyimpulkan (penyimpangan) yang kami jumpai," kata Panut saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Januari 2022.
Temuan pertama, yakni PT Adonara Propertindo belum menyelesaikan transaksi pembelian tanah di Munjul. Tanah itu sejatinya milik Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Namun, tanah tersebut sudah ditawarkan ke PPSJ. Tanah itu rencananya untuk dibangun hunian down payment (DP) Rp0.
Penyimpangan kedua, yakni adanya dokumen yang dibuat tanggal mundur (backdate). Salah satunya dokumen terkait dengan permohonan pembayaran transaksi jual beli tanah oleh PPSJ.
"Ya dokumen dokumen dalam proses pengadaan ini dibuat secara backdate," ucap Panut.
Penyimpangan ketiga adalah lokasi tanah di Munjul yang sebagian besar adalah zona hijau atau sekitar 80 persen. Artinya, lokasi itu sebagai area yang dikhususkan rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan.
Sehingga, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal. Namun, proses transaksi pembelian tanah itu sudah berjalan.
Panut dihadirkan sebagai sebagai ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa yang terjerat pada perkara ini. Dia selaku auditor madya selaku koordinator investigasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan badan lainnya pada BPKP.
Kasus dugaan korupsi tanah Munjul menjerat lima terdakwa. Yakni, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
(NUR)